SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) adalah dana yang harus dibayar oleh Orangtua siswa atau Orangtua mahasiswa sebagai bentuk kewajiban. Di sekolah atau kampus, siswa atau mahasiswa mendapatkan hak untuk belajar dan mengali ilmu dari tenaga pengajar, oleh karena itu Orangtua harus membayar kewajiban untuk mendukung kegiatan sekolah atau kampus.
Biaya kegiatan sekolah bermacam-macam, ada biaya untuk Guru honor, biaya untuk petugas kebersihan dan keamanan sekolah, biaya untuk kegiatan OSIS, biaya untuk kegiatan Kepramukaan, biaya konsumsi untuk rapat dinas, biaya pengandaan dan lain-lain. Selama Pandemi kegiatan OSIS dan Kepramukaan sama sekali ditiadakan, tetapi kegiatan yang lain masih berjalan dan membutuhkan dana.
Ada yang bertanya tentang dana BOS yang jumlahnya besar, diapakan saja? Nah ini yang harus dipahami bahwa untuk penggunaan dana BOS tidak sembarangan, karena ada alokasi penggunaanya tersendiri dan jika digunakan diluar dari ketentuan, maka hal demikian akan diaggap sebagai penyelewengan dana. Untuk diketahui bahwa setiap sekolah selalu diaudit oleh tim khusus dari dinas dan pusat untuk mengawasi penggunaan dananya. Contoh penggunaan dana BOS adalah biaya untuk renovasi sekolah, biaya perbaikan ruang kelas, bangku, meja, alat praktek, biaya listrik, biaya air, dan lain-lain.
Lalu, ada juga Orangtua siswa bertanya “apakah meja, kursi, alat praktek, ruang kelas selalu diperbaiki atau selalu rusak?” Sebaiknya Bapak/Ibu bisa menjawab sendiri. Apakah meja dan kursi di rumah akan mudah rusak jika digunakan lebih dari 20 anak? Apakah permainan anak Bapak/Ibu di rumah selalu awet, apalagi jika digunakan oleh banyak anak?.
Anggapan miring juga terus bermunculan selama Pandemi, siswa belajar dari rumah sehingga mau tidak mau Orangtua berperan untuk mengambil alih sebagian besar tanggung jawab Guru untuk mendidik siswa (i), sehingga beranggapan bahwa karena siswa lebih banyak dibimbing oleh Orangtua dari pada Guru, maka SPP seharusnya dikurangi atau dihapuskan. Isu ini cepat berkembang dikalangan para Orangtua yang mendorong mentri pendidikan memberikan klarifikasi bahwa SPP tetap harus dibayar.
Agar Para Orangtua siswa (i) lebih memahami mengapa SPP tetap harus dibayar selama pandemi, maka berikut pemaparannya :
Perlu disadari bahwa tujuan kegiatan belajar dari rumah adalah untuk melakukan pencegahan penyebaran virus Covid-19, oleh karena itu, pihak sekolah melalui Guru-Guru mata pelajaran dan wali kelas tetap melakukan pemantauan agar siswa (i) tetap belajar seperti biasa, walau secara virtual. Ini berarti pemberian hak untuk siswa (i) tetap ada, berati Orangtua harus tetap melaksanakan kewajiban.
This post was published on %s = human-readable time difference 8:42 am
Salam Guru Hebat Indonesia. Pada kesempatan ini, saya akan menulis mengenai Jurnal Refleksi Dwi Mingguan…
Salam dan bahagia bagi kita semua. Kembali lagi saya menuliskan tugas saya koneksi antar materi…
Membuat keputusan, seorang pendidik harus mengutamakan kepentingan siswa berdasarkan nilai-nilai kebajikan. Keputusan yang diambil mencerminkan…
Salam hangat bagi kita semuanya. Kali ini, saya akan menampilkan hasil wawancara saya dan hasil…
Salam Bahagia bagi kita semua. Saya Delyana Tonapa, Calon Guru Penggerak Angkatan 11 Kota Jayapura.…
Tak terasa, saya dan CGP angkatan 11 telah sampai pada modul 2.3 Coaching untuk…