Pertemuan kali ini dibawakan oleh seorang narasumber yang sudah lama bergeriya di dunia penulisan. Beliau adalah bpk Dr. Imron Rosidi, M.Pd.
Menurut sang pemandu ibu Yandri Novita Sari, S.Pd beliau sudah meraih seabrek prestasi. Alumni D-III Jurusan Bahasa di IKIP Surabaya ini telah membuktikan kerja kerasnya dan hal itu didukung dengan Penghargaan Satya Lencana Pendidikan yang diberikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudyono (SBY) tahun 2011.
Tak hanya itu beliau juga pernah mendapatkan penghargaan dari Intel Education Award dan Platinum Indonesia.
Penulis buku berjudul “Menulis Siapa Takut” ini juga berprofesi sebagai dosen Pascasarjana Uniwara STKIP Pasuruan dan kampus Dalwa Bangil karena kecintaannya di bidang menulis.
Bertemakan “Poin Buku Pada Kenaikan Pangkat PNS”, Narasumber memulai kegiatan dengan menyampaikan cara memanfaatkan kemampuan kita dalam menulis buku untuk Kenaikan Pangkat (KP) berdasarkan PermenPANRB 16 tahun 2009.
Beliau menjelaskan bahwa salah satu jenis Publikasi Ilmiah (PI) dan Karya Inovatif (KI) adalah penulisan buku. Untuk PI bisa berbentuk buku di bidang pendidikan, buku terjemahan, buku hasil mengubah dari laporan penelitian kita. Sementara itu, di KI bisa berupa buku kumpulan puisi, buku kumpulan cerpen, dan buku novel.
Berdasarkan Permen PANRB no.16 tahun 2009 tentang jabatan Fungsional guru dan angka kreditnya , pada unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan ( PKB) ada tiga unsur yang dapat diperhitungkan angka kreditnya yaitu :
Untuk publikasi ilmiah, terdapat pada poin 3 di Buku 4, terdiri dari:
Menurut narasumber, pada poin inilah guru dapat membuat buku sebagai pemenuhan nilai Angka Kredit (AK) untuk Publikasi Ilmiah (PI).
Dan yang paling banyak menjadi peluang guru sebenarnya menulis buku hasil laporan penelitian yang telah dimiliki, cukup hanya dengan mengatur beberapa bab yang ada, maka bisa menjadi buku.
Pada PI atau publikasi ilmiah yang dapat dinilaikan adalah :
Mengubah laporan penelitian dalam bentuk buku, berupa buku yang diterbitkan ber-ISBN dan diedarkan secara nasional atau ada pengakuan dari BSNP AK 4
2. Buku Teks Pelajaran
Buku berisi buku pengetahuan untuk bidang ilmu atau mata pelajaran tertentu dan diperuntukkan bagi peserta didik pada suatu jenjang pendidikan tertentu. Jika ada nomer BSNP AK 6, ber-ISBN AK 3, dan jika tidak ber-ISBN AK 1.
3. Buku Pengayaan.
Buku pengayaan berupa :
2. Buku Pendidikan
3. Karya Terjemahan
4. Buku Pedoman Guru
Buku Pedoman Guru adalah buku tulisan guru yang berisi rencana kerja tahunan guru. Buku pedoman guru disajikan dalam bentuk makalah, diketik dan dijilid. Hanya boleh 1 setiap pengajuan, dengan AK 1,5.
Sedangkan untuk Karya inovatif terdapat dua kategori, yaitu :
kompleks dan sederhana. Kategori kompleks dan sederhana pada Karya Seni ditinjau dari jumlah karya yang dihasilkan dan karya tersebut sudah dipublikasikan (dipamerkan/dipertunjukkan/ diterbitkan) minimal pada tingkat kabupaten/kota.
Yang dapat termasuk Karya Inovatif (KI) pada publikasi buku adalah pada kategori Seni Sastra, yaitu buku Novel, kumpulan cerpen, puisi, naskah drama teater/film, atau buku cerita bergambar yang diterbitkan ber-ISBN.
Untuk penilaian pada Buku Karya Inovatif adalah:
1. Kumpulan Cerpen
2. Kumpulan Puisi
3. Novel
Berikut adalah jawaban Narasumber dari beberapa pertanyaan peserta KBMN 28 :
Untuk karya inovatif tidak harus buku yang memiliki komptensi yang sesuai, siapa saja bisa membuat KI tanpa harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidang sastra.
Yang harus ber-ISBN adalah buku kumpulan puisi, kumpulan cerpen dan novel. Untuk buku di bidang pendidikan bisa tanpa ISBN.
Untuk buku antologi puisi yang ditulis banyak penulis tidak bisa dinilai. Hanyapenulis solo yang menulis minimal 20 puisi yang dapat dinilai. Sedangkan untuk kumpulan cerpen, minimal 1 guru menulis 5 cerpen.
Untuk Bentuk publikasi yang dapat dilakukan oleh guru adalah presentasi pada forum ilmiah, publikasi hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal, dan publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru.
Tetapi mulai Juli 2023, rencananya untuk kenaikan pangkat sudah menggunakan aturan baru. Tidak lagi menggunakan DUPAK, tetapi melalui SKP. Menghitungnya dengan memasukkan pembelajaran dulu.
Ketika belum memenuhi standar minimal yang harus dipenuhi, maka dimasukkan unsur publikasi ilmiah termasuk menulis buku. Aturannya seperti apa?, kita tunggu saja, semoga menguntungkan bagi guru yang sudah disibukkan dengan membimbing anak didiknya di sekolah.
This post was published on %s = human-readable time difference 6:44 pm
Salam Guru Hebat Indonesia. Pada kesempatan ini, saya akan menulis mengenai Jurnal Refleksi Dwi Mingguan…
Salam dan bahagia bagi kita semua. Kembali lagi saya menuliskan tugas saya koneksi antar materi…
Membuat keputusan, seorang pendidik harus mengutamakan kepentingan siswa berdasarkan nilai-nilai kebajikan. Keputusan yang diambil mencerminkan…
Salam hangat bagi kita semuanya. Kali ini, saya akan menampilkan hasil wawancara saya dan hasil…
Salam Bahagia bagi kita semua. Saya Delyana Tonapa, Calon Guru Penggerak Angkatan 11 Kota Jayapura.…
Tak terasa, saya dan CGP angkatan 11 telah sampai pada modul 2.3 Coaching untuk…