Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Selama Pandemi
Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus (Kunandar, 2011: 263).
Hal ini sejalan dengan Permendikbud No 22 tahun 2016 tentang standar proses pendidikan dasar dan menengah yang menjelaskan bahwa Rencana Pelaksanaan Pembelajaran adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).
Berkaca dari Satuan Pembelajaran, dimana format saat itu tidak terlalu sulit bahkan tidak membebankan Guru, namun dengan perubahan kurikulum dan diikuti revisi RPP membuat Guru semakin tidak terlalu berorientasi lagi kepada siswa (i), karena komponen RPP yang begitu banyak dan didukung dengan berbagai pelengkapnya.
Melihat hal ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Anwar Makarim, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, dengan tujuan untuk menyederhanakan format penyusunan RPP sehingga lebih efective.
Sebelumnya ada tiga belas komponen RPP, yaitu (1) identitas sekolah, (2) identitas mata pelajaran atau tema/subtema (3) kelas dan semester (4) materi pokok (5) alokasi waktu (6) tujuan pembelajaran, (7) Kompetensi dasar (KD) dan indikator pencapaian kompetensi (8) materi pembelajaran (9) metode pembelajaran (10) media pembelajaran (11) sumber belajar (12) langkah-langkah pembelajaran (13) penilaian hasil pembelajaran. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 22 Tahun 2016.
Dari tiga belas komponen RPP ini dianggap terlalu memberatkan Guru, belum lagi dilengkapi empat buku yang salah satunya berisikan RPP. Jika kembali melihat komponen ini, sangat merepotkan Guru, yang lebih fokus terhadap administrasi Guru daripada menyiapkan materi ajar untuk di kelas.
Dengan di keluarkannya peraturan tersebut, semester lalu, Guru-guru telah merubah format RPP dalam bentuk sederhana yang berisikan komponen Tujuan Pembelajaran, Pendahuluan Kegiatan Inti, Penutup dan Penilaian.
Pada semester Genap tahun ajaran 2020/2021, RPP akan dirubah lagi, namun masih dalam format yang sama. Perubahannya hanya tentang isi, dimana suasana pembelajaran selama Pandemi berbeda dengan sebelum Pandemi.
Ada tiga bentuk isi RPP yaitu Daring (dalam Jaringan atau secara online), Luring (luar jaringan atau secara offline) dan kombinasi. Setiap sekolah memiliki hak mutlak untuk menentukan bentuk mana yang ingin digunakan oleh Guru-guru. Hal ini disesuaikan dengan keadaan, apakah pembelajaran dilakukan di rumah, tatap muka di sekolah atau pembelajaran dari di rumah, namun sesekali ada pertemuan tatap muka di sekolah.
Jika pembelajaran dilakukan secara Daring, berarti Guru harus menyertakan penjelasan aplikasi apa yang di gunakan untuk mengajar dari rumah dalam RPP. Ada beberapa aplikasi yang populer, diantaranya ada aplikasi Google Classroom, Microsoft 365 yang bisa digunakan secara offline and online, Zoom, Youtube, Webex, Whatsapp dan masih banyak lagi.
Dalam keadaan bagaimanapun, Guru dituntut untuk mampu membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang dianggap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tanpa RPP, Guru tidak bisa melaksanaan pembelajaran dengan baik, karena RPP adalah acuan mengajar sebelum action di depan siswa (i).
Kedepan, proses pembelajaran akan berbeda dan kemungkinan besar akan banyak perubahan dalam dunia Pendidikan. Guru yang disebut pengajar sepanjang masa harus siap dengan melengkapi diri dengan kemampuan untuk menggunakan teknologi, mengkreasikan RPP yang sesuai, sebagai alat mengajar secara online maupun offline.
Referensi :
Kunandar. 2011. Guru Profesional (Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan Sukses dalam Sertifikasi Guru). Jakarta: Raja Grafindo Persada