Guru

Help! Rencana Hasil Kerja Belum Mencapai 32 Poin.

Sumber Gambar : pixabay.com

Hai, apa kabar guru hebat Indonesia. Saya harap semuanya tetap prima.

Saat ini, saya akan menjawab pertanyaan seputar Rencana Hasil Kerja (RHK) yang menyebabkan kegalauan yang dialami guru Indonesia. Penjelasan ini, saya dapatkan dari berbagai webinar dan juga dari Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang kiranya dapat menghilangkan kegundahan dan mampu membuat mood guru kembali stabil, dan berikut beberapa pertanyaan dan solusinya yang kiranya dapat bermanfaat :

  • Oh No!, Saya Tidak Bisa Lagi Mengakses Menu Edit di Halaman Perencanaan Kinerja Pada Akun PMM Saya. Eeetss, guru itu ibarat yang punya ide dan solusi di dunia ini. Dari para gurulah banyak generasi yang terlahir kreatif, inovatif dan Inspiratif, jadi jika dihadapkan pertanyaan seperti ini, tentu akan selalu ada solusinya, dan Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd selaku Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan sudah menjelaskan dalam sebuh webinar bahwa kepala sekolah memiliki hak penuh untuk melakukan penilaian, sehingga jika halaman perencanaan kinerja sudah tidak bisa diedit atau hapus, maka :
  1. Sebelum Perencanaan Kinerja diajukan kepada pimpinan, sebaiknya guru memeriksa kembali perencanaan dengan teliti.
  2. Jika di sebuah satuan pendidikan belum memiliki kepala sekolah atau kepala sekolah definitif, maka guru dapat mengajukan perubahan atau pengantian pilihan  Rencana Kinerja saat kepala sekolah sedang memeriksa perencanaan.
  3. Pada menu edit atau hapus pada Perencanaan Kinerja hanya bisa diakses guru setelah perencanaan disetujui kepala sekolah definitif, namun belum disepakati kembali oleh guru itu sendiri.
  • Apa yang Harus Saya Lakukan Jika Tidak Ada Menu Edit atau Hapus di Halaman Perencanaan Kinerja Saya?. Bagi guru yang dulunya tidak melek teknologi, atau baru belajar banyak dalam menggunaakan laptop atau komputer tentu akan menemui kekawatiran seperti ini, namun tak perlu cemas, karena
  1. Kepala Sekolah adalah pemegang kendali, maksudnya jika guru tidak bisa melakukan edit atau hapus pada Perencanaan Kinerja yang telah dibuat, sangat amat masih bisa didiskusikan dengan atasan sebagai sang penentu penilaian. Contoh, saya sudah membuat dan mengirim Modul Ajar (MA), namun saya hanya menyertakan Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD) dalam link Google Drive (GD) yang sebaiknya disertakan satu file dengan MA, maka hal yang saya akan lakukan adalah menghadap pimpinan dan menjelaskannya, jika LKPD-nya diminta maka saya akan print out dan serahkan sebagai bukti bahwa sebenarnya saya telah membuatnya.
  2. Kepala Sekolah selaku penguasa penuh dalam pemberian nilai berdasarkan hasil kinerja tanpa harus terpaku akan poin poin di perencanaan yang telah dibuat guru. Dari sini bisa dilihat bahwa pentingya tindak lanjut dari Perencanaan Kinerja yang telah dibuat, walau tidak semua poin – poin yang telah disepakati terpenuhi.
  3. Hal yang paling membuat mood kembali stabil adalah kepala sekolah berhak untuk tetap memberikan predikat “Sangat Baik” meskipun poin RHK tidak mencapai 32 poin. Seperti yang kita ketahui bahwa minimum poin yang dipilih dalam RHK sebanyak 32 Poin. Ini menandakan bahwa setiap guru bisa all out dengan poin-poin yang bisa dikerjakan, tanpa terpaku dengan Perencanaan Kinerja yang terlanjut dipilih, namun tidak bisa dipenuhi, karena alasan tertentu.

Masih banyak pertanyaan yang sering muncul tentang Pengelolaan Kinerja Guru, namun tentunya semuanya tidak akan bisa mendapatkan solusi, jika guru hanya fokus atau kuat bertanya tanpa bertindak, jadi sebaiknya pertanyyan dan tindakan atau aksi nyata akan bisa mendapatkan solusi jika keduanya diimbangi.

Sumber Gambar : pixabay.com

Baca Juga :

  1. Perlukah Design Thinking Bagi Siswa?
  2. Game Online Dapat Meningkatkan Minat Belajar Siswa?
  3. Proses Pembelajaran Baru

Delyana Tonapa

I am Delyana