Guru, Siswa dan Orangtua Siswa

Merdeka Belajar Mulai Dilaksanakan, Apa Persiapan Kalian?

Sumber Gambar : pixabay.com

Belajar adalah suatu keinginan dari dalam untuk melakukan perubahan yang muncul karena adanya stimulus dan respon. Hal serupa juga ditulis oleh situs Wikipedia, bahwa belajar diartikan sebagai sebuah perubahan yang relatif permanen dalam perilaku atau potensi perilaku sebagai hasil dari sebuah pengalaman atau latihan yang diperkuat.

Bagaimanakah seorang dapat dianggap telah belajar? Tentu, hal ini bisa dilihat dari seberapa baik perubahan yang telah dialami oleh siswa (i), baik dari pengetahuan, maupun dari karakter. Hal kecil yang bisa dilihat contohnya adalah, Siswa (i) yang sebelumnya tidak bisa bercakap dalam bahasa Inggris berubah menjadi mampu bercakap dalam Bahasa Inggris,  hal ini terjadi, karena sudah belajar dan berlatih.

Dari bisa menjadi bisa, merupakan hal yang sangat memuaskan hati Guru, siswa (i) yang dulunya tidak tau menjadi tau akan membuat Guru semakin termotivasi untuk mengajar, karena hal demikian merupakan sebuah kebanggaan tersendiri, namun pertanyaannya adalah bagaimanakah cara belajar yang baik hingga bisa membuat siswa dapat mudah mengerti materi yang diberikan?

Pada bulan November 2019, tepatnya pada acara Hari Guru Nasional, Mentri Pendidikan Nadiem Makarim menjelaskan bahwa akan mengeluarkan program baru yaitu “merdeka belajar”. Yang dimaksud dengan hal ini adalah kebebasan belajar dengan mandiri dan kreatif, atau esensinya adalah kebebasan berfikir..

Unit Pendidikan yaitu sekolah, Guru-guru dan muridnya memiliki kebebasan untuk berinovasi melalui pokok-pokok kebijakan Merdeka Belajar. Adapun kebijakan Merdeka Belajar yang dimaksudkan oleh Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarin, yaitu: 

  1. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Menurut edukasi.kompas.com bahwa sistem USBN dikembalikan sesuai UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Maksudnya adalah sekolah menyelenggarakan ujiannya sendiri dan menentukan kelulusan siswa (i) sendiri, namun Tugas akhir jenjang sebuah sekolah harus memiliki penilaian yang lebih komprehensif yang tak hanya menggunakan tes tertulis pada akhir tahun.
  2. Ujian Nasional (UN). Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menerapkan kebijakan Kompetensi Minimum dan Survei Karakter dan akan dimulai tahun 2021. Hal ini dilakukan sebagai pengganti Ujian Nasional yang terakhir dilaksanakan bulan April 2020.
  3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Berita yang tak kalah menyenangkan para Guru-guru Indonesia adalah penyederhanaan RPP  Melalui program Merdeka Belajar, RPP yang sebelumnya terdiri dari tiga belas komponen, kini berkurang menjadi tiga komponen saja, yaitu Tujuan Pembelajaran, Kegiatan Pembelajaran dan Assessmen. Hal ini dilakukan agar Guru tidak hanya fokus pada tugas administrasi sekolah saja, namun lebih fokus akan tugas dan tanggung jawab Guru, khususnya di dalam kelas. 
  4. Peraturan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi. Penerimaan siswa yang baru saja dilaksanan, peraturannya telah diubah, yaitu 50% di peruntukkan bagi sistem wilayah, sistem afirmasi atau bagi siswa kurang mampu sebanyak 15%, jalur pindahan sebanyak 5% dan jalur prestasi yang sebelumnya hanya 15%, kini ditingkatkan menjadi 30%.

Sekilas, kebijakan sistem terbaru ini tidak sesulit seperti sistem sebelumnya, namun jika diamati lebih dalam, Sekolah, Guru-guru dan Siswa (i) diminta untuk kreatif dengan kata lain, harus berorientasi pada perfikir dan mencipta. jika dikaitkan dengan keterampilan, disini, semua pihak diharapkan mampu berfikir tingkat tinggi (High Order Thinking).

 

 

 

Delyana Tonapa

I am Delyana