Guru

Hanya Miskonsepsi, Kini Menjadi Angin Sejuk Bagi Semua Guru.

Sumber Gambar: pixabay.com

Sejak ditambahkannya fitur Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar (PMM), tak sedikit tenaga kependidikan merasa kebinggungan dengan beban kerja yang semakin bertambah. Hal ini menimbulkan miskonsepsi yang membuat mood para guru menjadi flaktuatif.

Tanpa diamati secara seksama, hadirnya fitur ini sangat membantu, karena beban kerja kepala sekolah dan guru pamong semakin ringan, mengapa? karena semua rekapan kegiatan dan penilaian guru langsung terhubung dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun bagi sekolah yang memiliki jumlah guru yang banyak, maka kepala sekolah masih memberikan tanggung jawab kepada guru Pamong untuk melakukan observasi di kelas kepada guru-guru, namun tindak lanjut akan dipantau langsung oleh pimpinan.

Yang menjadi persoalan adalah tak sedikit guru yang belum familiar dengan portal dan PMM. Anggapan bahwa untuk melengkapi fitur terbaru harus mengunggah sertifikat yang diterbitkan oleh PMM dan portal KEMDIKBUD ternyata sudah direvisi, dan berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui oleh guru seputar fakta-fakta mengenai Rencana Pengelolaan Kinerja di PMM, yaitu :

  1. Komunitas Belajar di Sekolah Tidak Harus Terdaftar. KOMBEL di satuan pendidikan tidak harus terdaftar di PMM. Tujuan dibentuknya Komunitas Belajar  (KOMBEL) atau Komunitas Praktisi adalah untuk mendorong para tenaga pendidik untuk terus belajar, dimana setiap guru yang sudah mendapatkan ilmu tentang Implemmentasi Kurikulum Merdeka (IKM) dapat berbagi ilmu antar sesama guru. Hal inilah yang mendorong pemerintah untuk memberikan keleluasaan bagi guru untuk untuk mendapatkan sertifikat sebagai apresiasi yang dikeluarkan oleh Komunitas selain PMM dan Portal.
  2. Tidak Diwajibkan Dilakukan Melalui Webinar di PMM. Komunitas di satuan pendidikan tidak harus menyusun jadwal kegiatan di PMM melainkan bisa dilakukan dimana saja sesuai dengan kesepakatan pengurus. Webinar hanya merupakan kegiatan pilihan yang dilakukan oleh Komunitas Belajar sehingga dapat membantu guru mengikuti kegiatan secara daring.
  3. Tak Semua Guru dan Tak Semua Kepala Sekolah Bisa Menjadi Penelaah Aksi Nyata. Kemarin, tepatnya tanggal 20 Februari 2024 adalah waktu dimana pendaftaran Penelaah Aksi Nyata ditutup. Hal ini menandakan bahwa untuk menjadi Penelaah tidak bisa dilakukan oleh semua guru dan kepala sekolah, mengapa?, karena peserta harus mengikuti serangkaian proses rekrutmen. Hanya mereka yang lulus seleksi yang dapat menjadi Penelaah Aksi Nyata.
  4. Pengawas Sekolah Tidak Harus Turun Tangan Untuk Menandatangani Sertifikat. Yang berurusan dengan tanda tangan adalah kewenangan Komunitas di satuan pendidikan. Jika Komunitas di sekolah menyelenggarakan kegiatan, pembuktian kegiatan tidak harus berupa sertifikat, melainkan bisa berupa bukti lain sesuai dengan kesepakatan dengan kepala sekolah.
  5. Mengajar Adalah Prioritas Utama Guru. Pengelolaan Kinerja bagi guru dan kepala sekolah dihadirkan sebagai alat bantu yang memudahkan semua pihak dalam pengelolaannya. mengapa?, karena perencanaan akan lebih fokus, sederhana dan mudah.

Dengan adanya artikel di PMM tentang kesalahfahaman yang terlanjur beredar luas telah memberikan angin segar bagi guru dan kepala sekolah bahwa Pengelolaan Kinerja merupakan hal yang sebenarnya mempermudah guru dan kepala sekolah itu sendiri bukan sebagai tambahan beban yang akan menguras konsentrasi guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.

Sesuai dengan tujuan utama diadakannya Pengelolaan Kinerja adalah untuk memastikan bahwa semua elemen organisasi telah bekerjasama secara terpadu untuk mencapai tujuan dengan optimal yaitu sesama guru dan kepala sekolah untuk berbagi pengetahuan.

Jika hal ini terlaksana dan difahami dengan baik berarti pemantauan kinerja oleh pusat dapat kena sasaran sesuai dengan perencanaan yang lebih rinci dari sasaran kerja yang ditetapkan dalam Sasaran Kerja Pegawai (SKP).

Baca Juga :

Delyana Tonapa

I am Delyana